Suasana mediasi perkara pengerusakan gembok di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan pada hari Jumat 24 Januari 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba AIPDA Eko Silalahi, menyelesaikan perkara warga yang cekcok akibat dugaan pengerusakan Gembok. Jumat 24 Januari 2025.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gereja, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, kalau perseteruan kedua warganya itu dipicu karena Boru Panjaitan merasa keberatan gembok gerbangnya tanahnya rusak.
Kemudian mempertanyakan kepada warga bermarga Sihaloho.
Karena menurutnya selama Sihaloho dan keluarga melintasi dari tanah Boru Panjaitan.
Namun Bapak Sihaloho menjawab agak keras dan kasar sehingga Boru Panjaitan emosi dan mengancam akan menembok batas tanahnya.
Menerima adanya permasalahan warga binaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba AIPDA Eko Silalahi bersama Lurah Toba langsung mendatangi rumah ibu Boru Panjaitan.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, diman Boru Panjaitan memberikan waktu kepada bapak Sihaloho untuk merubah sikapnya agar lebih baik lagi kedepannya.
"Jadi perkara pengerusakan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi," pungkas IPTU Maxi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi