Ableh di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Karo - nduma.id
Polres Tanah Karo menangkap pria berinisial AK alias Ableh (33) warga Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Ableh di tangkap pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Dari Ableh petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 9,2 Gram, 1 pipet plastik berbentuk runcing, 1 plastik klip kosong, 1 lembar tisu warna kuning, dan 1 kotak plastik bertuliskan “Happydent”.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengungkap bermula dari informasi yang diperoleh personel Opsnal Satres Narkoba.
Kemudian Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Kandibata.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan area sekitar, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ujar Kapolres.
Ableh dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo berencana mengembangkan jaringan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo," tegas AKBP Eko Yulianto. Sabtu (11/1/2025).
Penulis : Rudi
Redaktur : Son