Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 22 Januari 2025, 18:54 WIB
Last Updated 2025-01-22T12:08:22Z
DairiHikumPolisiTiktok

Polres Dairi Tangkap Tiktoker Atas Tuding Hina Suku Pakpak

JTS digiring polisi usai di lakukan pemeriksaan. (Foto/Rudi).

Dairi - nduma.id


Tiktoker berinisial JTS ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Dairi. Selasa 21 Januari 2025 kemarin.


Pria 32 tahun pemilik akun tiktok Escobar ini dijemput petugas dari rumah orang tuanya di Jalan Anggur  desa Pagar Batu Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara. 


Selanjutnya di bawah ke Polres Dairi untuk di proses hukum.


JTS di jemput polisi sekira pukul 18 WIB atas tudingan menghina suku Pakpak lewat akun tiktok nya yang dilaporkan sejumlah organisasi.


Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus ini.


Alat bukti berupa Handphone dan rekaman yang disimpan di dalam flashdisk sudah di amankan. 


"Kita sudah meminta saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli ITE dan sudah benar sudah masuk di unsur penghinaan," kata AKBP Faisal Andri Pratomo, Rabu (22/1/2025).


Lulusan Akpol tahun 2005 ini menjelaskan JTS berdomisili di jalan Rereni Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat.


Karena itu penangkapan juga dilakukan dengan langkah-langkah persuasif melalui pihak keluarga  yang berdomisili di Sidikalang agar JTS koperatif.


Kemudian pihak keluarga menyetujui dan  menyuruh datang.


"Penangkapan dilakukan dengan sangat kekeluargaan. Jadi kita datangi pihak keluarga yang ada di Sidikalang untuk meminta tersangka menyerahkan diri dengan kesadaran," ujar Kapolres.


Dijelaskan sebelumnya tersangka membuat live siaran langsung di aplikasi tiktok miliknya.


Kemudian mengatakan penghinaan terhadap suku Pakpak yaitu "wawasan suku Pakpak hanya simpang salak, keluar dari simpang salak, suku Pakpak sudah tidak ada yang mengenal suku Pakpak,"


Peristiwa dugaan penghinaan itu di lakukan pada Senin 13 Januari 2025 melalui akun tiktok Escobar.


Kepada polisi tersangka mengaku menyesali perbuatannya.


Ia juga mengaku saat itu live tiktok dari kamar kosnya di Manokwari.


"Penyesalan tentu ada kalau tidak menyesal tidak mungkin Dia mau menyerahkan diri," sebut Kapolres.


Atas perbuatannya pemilik akun tiktok Escobar itu dikenakan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.


Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau agar tetap menjaga toleransi baik antar kesukuan dan umat beragama agar tidak ada lagi saling menghina dan menghujat.


"Agar kehidupan bernegara bisa berjalan aman kondusif, tidak saling menghina dan saling menghujat," tandasnya.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son