5 tersangka dan barang bukti di Polres Karo. (Foto/Istimewa). |
Karo - nduma.id
Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap 10 orang terlibat Narkoba pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin.
Dari 10 orang itu, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 sebagai pengguna.
Ke 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu 2 warga Desa Sari Munte Kecamatan Munte yakni ASS (31) dan APP (36).
Kemudian 4 warga Kecamatan Berastagi, RT(43), Kelurahan Gundaling I, S(25), Desa Rumah Berastagi dan SCS(42), Desa Rumah Berastagi serta MJG alias Tenang(47), warga Belakang Mesjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgap I.
"Ada kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan Narkotika di Desa Sari Munte dan langsung segera kami turunkan personel untuk penyelidikan," kata Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto melalui rilis persnya Kamis (23/1/2024).
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi kristal putih diduga Sabu seberat netto 26,29 Gram, 1 lembar plastik klip pembungkus Sabu, 1 bal plastik klip kosong, 3 unit timbangan elektrik, 3 unit ponsel android dan 1 unit mobil sedan Corona warna hitam dof tanpa pelat nomor serta 1 butir pil ekstasi berat netto 0.34 Gram.
AKBP Eko menjelaskan penangkapan itu atas informasi masyarakat di Desa Sari Munte kemudian ditindak lanjuti.
Dijelaskan awalnya tim menangkap 2 tersangka berinisial ASS dan APP.
Ditangkap saat sedang di dalam mobil tepat di depan rumah ASS di Desa Sari Munte.
Petugas menemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan menangkap 3 tersangka lainnya, yakni IRT, S dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging Kecamatan Merek, esok harinya Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan ke 3 orang ini, petugas tidan menemukan barang bukti Narkotika.
Namun dari ponsel milik ketiganya, di dapati alat bukti percakapan melakukan edar gelap Narkotika kepada kedua tersangka awal.
Kemudian di lokasi penginapan lain, diamankan lagi tersangka lain, yakni MJG, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir seberat netto 0.34 Gram yang disimpannya di kantung jaket miliknya yang di gantung didinding.
Dari sini juga di amankan 4 orang lain yang berada di TKP diantaranya BSS (37), ABS (36), RGP (30) dan SS (44).
Setelah menjalani tes urine 4 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung Narkotika dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Terhadap 4 orang yakni BSS, ABS, RGP dan SS, tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan para tersangka utama pemilik Narkotika.
Sehingga akan diserahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi.
"Untuk lima tersangka sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan tersangka ekstasi dikenakan ayat 1 nya dari tiap pasal serupa sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara," sebut Kapolres.
Kapolres memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan peredaran Narkotika di wilayahnya.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son