![]() |
Personil Polres Pematangsiantar dilokasi reka ulang atau rekontruksi perkara pembunuhan korban "MP" alias "S" pada hari Selasa 21 Januari 2025 (Foto/Ari) |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar dalam giat tersebut, menurunkan 108 personil untuk melakukan pengamanan dan pengawalan secara ketat berjalannya rekontruksi tersebut.
Hal ini disampaikan PS. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Agustina Triyadewi SH di sela-sela rekontruksi.
Dijelaskannya, dalam rekontruksi, Polda Sumut menghadirkan langsung tersangka utama "JFJ" alias Joe dan lima tersangka lainnya, "S" alias "SN", "ES" alias "EN", "HP", "JFS" dan "R" alias "IB".
"Kemudian disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Maria Sembiring, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional," kata IPTU Agustina.
Para tersangka memeragakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Jalan Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar timur, Kota Pematangsiantar, dan 6 reka adegan lainnya akan dilaksanakan pada wilayah yang berbeda terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan rekontruksi, kata, IPTU Agustina, dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprin / 70 / I / PAM. 3. 3. / 2025.
"Ada 107 personil Polres Pematangsiantar diturunkan melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19.30 WIB rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif," Pungkas IPTU Agustina.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi