Tersangka bersama barang bukti di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Merasa ada kesempatan, Pria berinisial SS (33) warga Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara nekat mencuri Sepeda Motor yang terparkir di halaman rumah.
Sepeda motor itu di curi dari salah satu halaman rumah warga di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan motif pelaku melakukan pencurian untuk digunakan sehari - hari.
Karena merasa ada kesempatan, tersangka mendekati sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.
Menggunakan kunci T membuka kontak sepeda motor secara paksa, dan langsung membawa kabur ke Kota Sidikalang.
" Pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah warga yang berada di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul," tulis Kasat dalam keterangan persnya, Rabu (15/1/2025).
Di jelaskan, pencurian itu diketahui oleh istri korban yang akan mengantar anaknya ke sekolah.
Namun melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Akhirnya Ia mengantar anaknya dengan berjalan kaki.
"Lalu si korban (Suami.red) menanyakan kenapa istrinya berjalan kaki. Kemudian si istri bilang bahwa sepeda motornya sudah tidak ada," jelas Kasat.
Sontak sang suami langsung kaget dan melihat kunci kontak masih berada didalam rumah, namun sepeda motornya tidak ada di rumah.
Korban pun langsung melaporkan hal tersebut dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 Juta.
Tersangka di tangkap pada tanggal 13 Januari 2025.
Saat itu, petugas yang melakukan pencarian kemudian menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan KM 11 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Kepada petugas, tersangka mengaku awalnya menumpang sebuah mobil dari arah Tanjung Beringin menuju rumahnya yang berada di Desa Lingga Raja II kecamatan Pegagan Hilir.
Kemudian melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir di teras rumah korban, niat mencuri kemudian datang.
Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son