IPDA MTT Simanungkalit/ Berkacamata, Arahkan "KS" tandatangani surat pernyataan di Polsek Siantar Barat (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara pencurian melalui mediasi. Rabu 8 Januari 2025 sore sekira pukul 15.30 WIB.
Perkara pencurian itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 8 Januari 2025 siang sekira pukul 11.000 WIB.
Dimana, "KS" (20) warga jalan Rangkuti Sembiring Lorong 7, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga mencuri Kompor Sumbu dan besi potong milik pihak Bram Frans Cipta (31).
Menerima laporan masyarakat, Polsek Siantar Barat melalui Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Barat.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan.
Pihak Bram Frans Cipta tidak bersedia membuat laporan Polisi (LP) karena sudah mengembalikan barang curian berupa Kompor Sumbu dan besi potong.
Adanya persamaan tersebut Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. M.H melalui Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH menyelesaikan perkara pencurian tersebut.
"Perkara pencurian sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," pungkas IPTU Dian Putra.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi