Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 26 Januari 2025, 22:24 WIB
Last Updated 2025-01-27T03:29:37Z
PencurianPolisiSianțar

"Nyanyian" Pria Inisial GYP Jebloskan RJRL ke Jeruji Besi di Pematangsiantar

Pria berinisial ''RJRL" alias "C" di Polsek Siantar Barat. pada hari Sabtu 25 Januari 2025. (foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar meringkus 1 lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial "RJRL" alias "C" (28) pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

  

Kepada Wartawan, Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Minggu 26 Januari 2025 sore menjelaskan, penangkapan pelaku "RJRL" alias "C" alamat jalan Enggang No.36 kelurahan Sipinggol - ponggol, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar merupakan hasil pengembangan dari pengakuan pelaku "GYP"(21).


Kepada polisi GYP membeberkan semua aksi jahat mereka saat melakukan pencurian.


"Yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB," kata IPTU Dian Putra.


Pencurian tersebut, sambung  IPTU Dian Putra, terjadi dirumah korban Thomas Alferus Sitorus di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol - pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Senin 13 Januari 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB.


Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang-barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modern, 1 buah gergaji moderen dan 1 unit scroll Saw modern. 


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.


"Hingga saat ini pelaku "RJRL" alias "C" sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana," pungkas Kapolsek.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi