Korban memaafkan Mr. Bray dan menunjukkan surat pernyataan di Polsek Siantar Selatan (Foto/Ari). |
Pematangsiantar nduma.id
Pelaku pencurian pagar besi di Pematangsianțar mengaku ampun dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pelaku pencurian itu adalah pria berinisial "RMS" atau sebut saja Mr. Bray mencuri 3 buah jerejak besi di bangunan milik Indra Kusuma di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung mengatakan kasus itu berujung damai.
Katanya Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara pencurian jerejak besi itu melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Selatan, Sabtu 11 Januari 2024 siang sekira pukul 13.00 WIB.
"Jadi perkara pencurian jerejak besi itu sudah diselesaikan melalui Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," pungkas IPTU Maxi.
Kapolsek menjelaskan pada Sabtu 11 Januari 2025 menerima laporan masyarakat.
Kemudian personil piket Polsek Siantar Selatan, kata IPTU Maxi Manurung, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan terduga pelaku Mr. Bray beserta barang bukti 3 buah jerejak besi ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya personil piket SPKT dan unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil mediasi tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Dimana Indra Kusuma diwakili saudaranya Revaldo Nababan sudah memaafkan terduga pelaku Mr. Bray dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Adanya perdamaian dibuatkan dalam surat pernyataan bermaterai maka perkara pencurian tesebut diselesaikan melalui Problem Solving.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi