Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 15 Januari 2025, 12:56 WIB
Last Updated 2025-01-15T06:04:08Z
DairiEmasPertanianPolisi

Kapolres Dairi Ungkap Motif Kasus Pekerja Ladang Curi Harta Majikannya Senilai 80 Juta

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo (Tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Rudi).

Dairi - nduma.id


Pemuda lajang berinisial PG nekat mencuri harta majikannya di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi Sumatera Utara.

.

Motifnya sederhana.


Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkap motif itu saat konferensi pers di Mapolres Dairi. Selasa 14 Januari 2025.


"Motifnya soal ekonomi," ujar Kapolres ditanya wartawan.


Ia mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 7 Januari 2025 lalu.


Pelaku yang masih 2 hari bekerja di ladang korban nekat mengambil langsung kunci rumah dari gubuk di perladangan, karena korban "ES" atau sang majikan kerap membawa kunci rumahnya jika bekerja ke ladang.


"Pada saat bekerja di ladang kunci itu di simpan, di pondok di ladang. Tersangka ini mengambil langsung kunci itu," sebut Kapolres.


Setelah mengambil kunci, tersangka ini kemudian pergi kerumah majikannya kemudian masuk kedalam rumah.


Dari dalam tas di salah satu kamar, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 39 juta beserta perhiasan emas dengan berat 25,48 Gram. 


Total harta yang di ambil senilai Rp 80 Juta.


Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Polsek Buntu Raja.


Petugas Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.


Hingga akhirnya, tersangka diamankan dalam pelariannya di sebuah hotel di Kota Pematangsiantar.


Kepada petugas, tersangka mengaku berangkat ke Kota Medan usai melakukan aksi pencurian itu.


Kemudian menjual perhiasan emas.


Usai menjual emas, tersangka beranjak dari Medan ke Kota Pematangsiantar.


Uang hasil curian itu katanya dipergunakan untuk berbelanja, berfoya-foya dan menginap di hotel.


Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, cincin emas, sepatu, jam tangan, tas dan pakaian yang di beli dari uang hasil curian.


Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 Juta, sisa dari uang hasil curian itu.


"Ini prestasi. Dalam waktu kurang 1 Minggu kita bisa mengungkap kejahatan ini," tandas Kapolres.

 

Tersangka kini di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son