Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 13 Januari 2025, 19:20 WIB
Last Updated 2025-01-13T12:20:43Z
Polisi. pencurianSianțar

Gegara Mencuri, Abang Jago Asal Batu Bara di Tangkap Polres Pematangsiantar

Abang jago/baju hitam perlihatkan barang bukti sepeda motor kepada petugas di Mako Polsek Siantar Martoba (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial "TS" atau sebut saja Abang Jago (26) warga  Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB.


Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Senin 11 Januari 2025 siang menjelaskan pencurian itu terjadi di rumah Pendeta Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd yang terletak di  rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim Blok VIII, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 07 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB.


Awalnya pada hari Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku Abang Jago datang berkunjung ke rumah korban yang tinggal di dalam rumah dinas Pendeta Gereja GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.


"Saat ngobrol korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar terima kembali masuk ke sekolah Simanari dengan jalur beasiswa sembari menunggu kepulangan pelapor dari Bagan Siapiapi," kata AKP Restuadi.


Namun ketika dalam bersama keluarganya dari Bagan Siapi-api, kata AKP Restuadi, korban mendapatkan informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang memberitahukan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban berikut remote kontak serta BPKB, 1 unit laptop merk Compaq berikut charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 telah dicuri korban karena saksi Kezia Handayani Tamba dan anaknya tinggal dengan pelaku dirumah korban tersebut saat korban bepergian.


Pada tanggal 9 Januari 2025 korban pulang dari dari Bagan Siapiapi dan bertemu Kezia Handayani Tamba. 


"Mendengar keterangan saksi Kezia Handayani Tamba maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 36.500.000," sebut AKP Restuadi.


Selanjutnya pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU P. Damanik, SH mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung kerumah korban.


Adanya informasi itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Mako Polseķ Sianțar Martoba.


"Pelaku Abang Jago hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana," pungkas AKP Restuadi.


Penulis : Ari

Redaktur ; Rudi