Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 10 Januari 2025, 22:45 WIB
Last Updated 2025-01-11T04:47:36Z
PolriSenjata ApiSiantar

DPD GMNI Sumut Serukan Evaluasi Personil Polri Pemegang Senjata Api

Fata Laia. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (SUMUT) melalui sekretarisnya Fata Laia, menyerukan agar Polri lebih mengevaluasi penggunaan senjata api kepada personilnya.


Ia menilai senjata api adalah alat penting dalam penegakan hukum, namun penggunaannya harus dikelola dengan sangat hati-hati.


Penyalahgunaannya oleh anggota Polri dapat mengancam keselamatan individu, menimbulkan keresahan publik, dan mencoreng citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional.


Menurutnya, Polri mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas nasional, dan senjata api merupakan alat vital dalam menangani tindak kejahatan bersenjata, terorisme, serta situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


"Kami mendukung kebijakan ini dengan catatan bahwa Polri terus mengedepankan profesionalisme, prosedur operasional yang ketat, serta pengawasan yang transparan agar penggunaan senjata api selalu proporsional dan bertanggung jawab," kata Fata Laia, melalui WhatsApp, Jum'at (10/01/2025).


Ia menjabarkan sejumlah kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri.


Insiden di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 22 November 2024 kemarin, di mana seorang anggota Polri menembak rekannya hingga meninggal dunia.


"Kasus serupa terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada 24 November 2024, ketika seorang siswa SMK tewas akibat tembakan seorang anggota Polri," ucap Fata Laia.

 

Kemudian, Polisi tembak Ibu Kandung  pada 1 Desember 2024 kemarin, seorang ibu tewas di tangan anaknya yang merupakan seorang Polisi.


"Anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi itu bernama Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok. Insiden ini tidak hanya memicu kemarahan masyarakat tetapi juga mengungkap kelemahan dalam pengawasan internal terkait penggunaan senjata api," kata Fata Laia.


Lebih lanjut, Fakta menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tersebut, penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur.


"Yang diatur dalam Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022," ujar Fata Laia.


Pada aturan ini dengan tegas menyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai pelatihan yang memadai, serta evaluasi psikologis yang berkesinambungan.

 

Kegagalan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengawasan dan evaluasi di tubuh Polri.

 

Penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan serius. Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022 harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan penerapannya efektif.


Proses pemberian izin penggunaan senjata api perlu dilakukan dengan prosedur ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta audit berkala untuk memastikan dokumen perizinan tetap sah dan relevan.

 

Langkah ini penting agar senjata api hanya dipegang oleh anggota Polri yang memenuhi standar profesionalisme dan etika.


Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan senjata api harus diperkuat. Inspeksi mendadak serta penggunaan teknologi seperti pelacakan elektronik dapat membantu memastikan kepatuhan anggota Polri terhadap aturan penggunaan senjata api.


Jika terjadi pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara tegas melalui mekanisme internal maupun proses hukum yang berlaku.


Pengendalian senjata api juga menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi dalam pengelolaan senjata api dapat ditingkatkan dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal yang independen.


Pelatihan berkala yang mencakup aspek teknis, etika, dan tanggung jawab penggunaan senjata api harus menjadi prioritas untuk memastikan setiap anggota Polri memahami konsekuensi dari penyalahgunaan senjata api.


Rekomendasi Kebijakan


Untuk memperkuat penerapan Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022, beberapa langkah strategis perlu diambil:


Pelatihan Intensif dan Simulasi: Latihan rutin dan simulasi situasi darurat harus dilakukan untuk meningkatkan kesiapan anggota Polri dalam menggunakan senjata api secara proporsional dan sesuai prosedur.


Penilaian Psikologis Berkala: Evaluasi kesehatan mental secara berkala sangat penting untuk memastikan kesiapan mental anggota Polri yang memegang senjata api.


Pengawasan dan Audit Ketat: Audit izin senjata api harus dilakukan secara berkala, disertai inspeksi mendadak untuk mencegah penyalahgunaan.


Pemanfaatan Teknologi: Implementasi teknologi pelacakan elektronik untuk senjata api dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.


Reformasi Pengawasan Eksternal : Keterlibatan lembaga pengawas eksternal yang independen akan memastikan pengawasan yang lebih objektif dan transparan terhadap kepemilikan serta penggunaan senjata api di tubuh Polri.


Kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan senjata api menegaskan perlunya reformasi pengawasan dan pengendalian senjata api di tubuh Polri.


"Dengan evaluasi menyeluruh, pengawasan yang ketat, dan kebijakan yang proaktif, Polri dapat memperbaiki citra institusinya dan memastikan bahwa senjata api digunakan hanya untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi mereka," pungkas Fata Laia.


Penulis : Ari

Penulis : Rudi