Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 03 Januari 2025, 14:50 WIB
Last Updated 2025-01-04T02:27:50Z
Betty Herawati Purbadan Novry TariganDinilaiFacebookke PolisiLaporkan Pemilik AkunPemilik Toko Kue HMSebarkan HoaxSiantar

Dinilai Sebarkan Hoax, Pemilik Toko Kue HM Laporkan Pemilik Akun Facebook Betty Herawati Purba dan Novry Tarigan ke Polisi

Yovi Anggriawan Berutu bersama Tim pengacara Dari kantor Hukum Wikana Law office telah membuat laporan resmi. (Foto/Ari).

Simalungun - nduma.id


Pemilik Toko Kue HM di daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Betty Herawati Purba dan Novry Tarigan ke Polres Simalungun, Selasa, (31/12/2024) kemarin.

Pemilik Toko Yaitu bernama Yovi Anggriawan Berutu bersama tim pengacara dari kantor Hukum Wikana Law office telah membuat laporan resmi, Nomor : LP/B/375/XII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.


Hal ini dikarenakan, pemilik toko kue merasa rugi dan merasa difitnah akibat ulah terlapor yaitu Betty Herawati Purba dan Novry Tarigan.


Terlapor melakukan ujaran kebencian dan penghasutan melalui akun media sosial Facebook. 


Tim pengacara dari kantor hukum Wikana Law office di wakili oleh Advokat Wikana, SH dan Dedy Fahrizal Lubis SH, mengatakan, pemilik toko mencoba melakukan klarifikasi hingga mediasi.


"Namun para penyebar hoaks, ujaran kebencian dan penghasutan tidak juga menunjukkan itikad baik nya sehingga Kami telah membuat laporan resmi ke Polres Simalungun," kata pengacara Advokat Wikana, SH dan Dedy Fahrizal Lubis SH, Jumat (3/01/2025).


Hal ini dilakukan demi mencari keadilan sesuai hukum dan undang undang yang berlaku. 


Semoga hal ini dapat segera di usut tuntas dan mendapat kan perhatian khusus oleh Bapak Kapolres Simalungun dan menjawab semua opini opini negatif seluruh masyarakat Tanah Jawa Kabupaten Simalungun khusus pelanggan setia Toko kue HM. 


Hingga hari ini Toleransi dan kerukunan antar umat beragama di indonesia khusus di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, merupakan harga mati yang sudah menjadi komitmen bersama seluruh warga negara khusus nya warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. 


"Jangan lagi ada pihak-pihak yang mencoba melakukan penghasutan, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik orang perorang, keluarga terutama di moment sakral Natal 2025. Apalagi apabila kejadian ini justru di manfaat kan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapat keuntungan dari sisi bisnis, sungguh sangat disayangkan." ujarnya.


Tim hukum yang menerima kuasa dari Toko Kue HM masih terus memantau perkembangan di media sosial terkait issue yang beredar, tidak menutup kemungkinan nama-nama dan akun - akun yang di duga turut serta dalam melakukan ujaran kebencian, penghasutan dan pencemaran nama baik.


"Akan terus bertambah dan ikut serta dilaporkan sesuai pasal - pasal yang di laporkan dengan ancaman hukum minimal 4 tahun," ujar Advokat Wikana. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi