Suasana saat Pleno Kabupaten. (Foto/Istimewa). |
Pakpak Bharat – nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat bersiap untuk mengumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Dengan keterbukaan dan kedisiplinan dalam menjalankan proses demokrasi, KPU memastikan independensi dalam penetapan hasil Pilkada, menunjukkan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan adil.
Koordinator divisi Teknis KPU Pakpak Bharat, Welly Imron Cibro, mengatakan bahwa proses penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat periode 2025-2030 akan segera diumumkan.
Menurutnya, KPU masih menunggu surat dari KPU RI untuk mengirimkan keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi terkait potensi sengketa hasil Pilkada.
Welly menjelaskan bahwa apabila tidak terdapat sengketa yang dilaporkan, KPU akan melaksanakan rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam waktu paling lambat 3 hari setelah penerimaan BRPK.
"Kalau tidak ada registrasi sengketa, akan kita laksanakan Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paling lambat 3 hari setelah BRPK diterima, " ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, pasangan petahana, Franc Bernhard Tumanggor beserta wakilnya, Mutsyuhito Solin, terlihat unggul dari kotak kosong.
Info yang di dapat Welly untuk wilayah Sumut ada 15 permohonan perkara di MK, dan Kabupaten Pakpak Bharat tidak masuk.
Keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpin mereka dinilai mencerminkan keterbukaan dan partisipasi aktif dalam membangun tatanan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son