Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 18 Desember 2024, 16:58 WIB
Last Updated 2024-12-18T09:58:00Z
Bangunan liarSatuan Polisi Pamong PrajaSianțar

Satpol PP Layangkan Surat Peringatan dan Bongkar Bangunan Liar di Pematangsiantar

Petugas di Jalan Vihara Pematangsiantar (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X yang berada di Jalan Vihara Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu 18 Desember 2024. 


Hal itu sebagai langkah awal membongkar bangunan liar di area lokasi. 


Sedikitnya terdata ada 10 bangunan liar di sisi-sisi kuburan.


Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar  Mangaraja Tua Nababan SPd MM yang ditemui di lokasi memastikan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. 


Dia menambahkan, Satpol PP sampai saat ini memberikan kesempatan untuk masyarakat membongkar sendiri bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai (DAS). 


"Tadi kita sudah berpesan kepada mereka (pedagang yang berjualan) untuk membongkar sendiri. Kita akan membongkar paksa bangunan jika masyarakat tidak membongkarnya segera," tandasnya. 


Sementara itu, Wakil Direktur III RSUD dr Djasamen Saragih Rina Santaria Purba yang ditemui di lokasi menyampaikan kuburan Mr X merupakan salah satu bagian dari aset Pemko Pematangsiantar seluas 12 hektar. 


"Dulu ini lahan rumah sakit," ucapnya. 


Seiring bertambahnya tahun, kata dia, pedagang menambah bangunan sesuka hati. 


Lokasi tersebut nantinya akan ditata rapi sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X. 


"Harus ditertibkan memang ini. Pemerintah harus berani," sebutnya. 


Pekerjaan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Satpol PP Kota Pematangsiantar dibantu aparat kepolisian berjaga di lokasi. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi