Tersangka di Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id.
Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar menangkap "AA" (36) warga Komplek Bumi Ayu Lestari, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau miliki narkotika jenis sabu bruto 8,85 Gram. Senin 9 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH saat dikonfirmasi,
Ia mengatakan, "AA" ditangkap saat dirumahnya Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. terangnya, Rabu 11 Desember 2024.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur, Gang Manunggal, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, team melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan menangkap seorang laki-laki berinisial "AA" serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari atas lantai kamarnya 1 unit Handphone (HP) Merk Oppo Warna Hitam dan Uang Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah Kanannya, di atas Asbes Kamarnya 1 buah dompet hitam berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu bruto 8,85 Gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik.
Saat diinterogasi pelaku "AA" mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga pelaku "AA" beserta barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "AA" sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi