Plt Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Tua Nababan ketika selesai diwawancarai awak media nduma.id diruang kerjanya (Foto/ Ari). |
Pematangsiantar - nduma
Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan H. Adam Malik1, Kota Pematangsiantar di soal.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung SH, dikonfirmasi awak media online nduma.id melalui WhatsApp seluler mengatakan, hal itu tidak sesuai aturan regulasi yang mengatur tentang pedagang kaki lima di Kota Pematangsiantar yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban umum.
"Karena tempat itu merupakan Marwah kita sebagai warga Siantar. Makanya saya bilang ke Pak raja supaya ditertibkan," ucap Robin Manurung.Rabu (11/12/2024).
Ketika ditanya apakah dilakukan relokasi pedagang, Anggota DPRD Fraksi Nasdem itu mengatakan belum ada tempat relokasi.
"Belum ada lokasi untuk relokasi," ujar Robin.
Selanjutnya awak media menanyakan berapa jumlah keseluruhan pedagang yang beraktivitas, Robin mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu berapa jumlah pedagangnya," kata Robin.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Tua Nababan, di ruang kerjanya mengatakan, penertiban terhadap PKL sudah pengusulan dari DPRD Pematangsiantar.
"DPRD komisi 1 yang usulkan," kata Raja Nababan.
Plt Kepala Satpol PP menceritakan pihaknya telah memanggil sejumlah pedagang ke ruang rapat satpol PP pada hari Selasa 10 Desember 2024 kemarin.
"Semalam sudah kita panggil. Mereka berpendapat supaya tidak dilakukan penertiban karena ini menjelang Tahun Baru," sebut Raja, Rabu (11/12/2024).
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi