Pematangsiantar - nduma.id
Akibat perkara chatingan melalui WhatsApp (WA), warga Siantar Martoba diboyong ke kantor polisi.
Beruntung Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Sayur Aipda Mitra Y.M Bangun bisa menyelesaikan perkara pengancaman itu melalui Problem Solving. Selasa 3 Desember 2024.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan, perkara pengancaman melalui chat WhatsApp (WA) itu dilakukan Muhammad Sukardi (45) terhadap Eko Wahyudi (39) pada hari Senin 24 November 2024 malam sekira pukul 21.30 WIB.
Akibat pengancaman tersebut Eko Wahyudi dan keluarganya merasa tidak nyaman serta terancam.
Selanjutnya pada hari Selasa 3 Desember 2024 siang pukul : 12.30 WIB Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Sayur, AIPDA Mitra Y.M Bangun, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Adanya perdamaian itu Aipda Mitra Y.M Bangun menyelesaikan perkara pengancaman tersebut melalui problem solving.
"AIPDA Mitra YM Bangun juga menyampaikan himbauan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar saling memaafkan serta tidak mengulangi perbuatan tersebut," pungkas AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi