Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Rajaipan Sinurat dan Kadis PUPR Sofian Sitorus saat memimpin kegiatan konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis Kabupaten Toba. (Foto/Istimewa). |
TOBA-nduma.id
Bupati Toba diwakili Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dr Rajaipan Sinurat mengikuti konsultasi publik penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Toba 2017-2037 di balai data kantor Bupati Toba, Balige, Selasa 3 November 2024.
Dalam giat ini, Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba itu mengatakan bahwa revisi tata ruang juga memperhatikan aktivitas-aktivitas manusia yang tidak terbatas dalam memanfaatkan ruang yang terbatas agar tidak menimbulkan degradasi lingkungan hidup.
"Pemerintah daerah sudah seharusnya menjadi leading sector dalam pengembangan sektor-sektor kegiatan di daerah dengan memperhatikan perkembangan unggulan dalam skala daerah kabupaten Toba dan provinsi Sumatera Utara, maupun skala nasional," ucap Rajaipan Sinurat.
Ia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1, pemerintah atau pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 1 ayat 19, yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib menyusun kajian lingkungan hidup strategis.
Selanjutnya penyusunan KLHS itu bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan revisi RTRW yang tengah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung pengambilan keputusan.
Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam RTRW menjadi sangat penting sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan.
Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, perlu dilakukan formulasi kebijakan normatif yang berguna untuk mendukung pelaksanaan pembangunan spesifik, seperti infrastruktur investasi yang dibangun di kawasan lindung.
"Harapannya konsultasi ini dapat melibatkan seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan akhir sehingga penyusunan KLHS ini sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten," sebut Rajaipan panjang lebar.
Hadir Kepala Dinas PUPR kabupaten Toba Sofian Sitorus, perwakilan perangkat daerah kabupaten Toba, perwakilan BUMN, perwakilan perusahaan, stakeholder pemangku kepentingan serta undangan lainya.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi