Petugas evakuasi jenazah korban (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sosok pria ditemukan tergeletak di emperan Kedai Indah Kopi, Jalan Surabaya Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Minggu 8 Desember 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB kemarin.
Pria itu di temukan sudah kondisi tidak bernyawa.
Belakangan diketahui pria itu bernama Bissar Siahaan (50), yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga di Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H terlihat memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus evakuasi jenazah.
Sesuai informasi dihimpun, pada Minggu 8 Desember 2024 pagi sekira pukul 09.00 WIB korban duduk di emperan Kedai Indah Kopi dengan keadaan sesak sambil meminta air putih kepada pemilik Kedai Indah Kopi bernama Jhonson (24).
Lalu Jhonson memberikan 1 gelas air putih kepada korban.
"Setelah korban meminum air putih tersebut korban tertidur di emperan kedai Indah Kopi. Dikarenakan korban merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan juga sering tertidur di emperan kedai Indah Kopi tersebut sehingga Jhonson dan pengunjung mengira korban tertidur," kata IPTU Dian Putra.
Sekira pukul 10.00 WIB seorang Laki - laki pengunjung kedai Indah Kopi membangunkan korban namun korban tidak menyahut.
"Sehingga laki - laki tersebut berteriak sudah meninggal ini orang,'' ucap IPTU Dian.
Kemudian pengunjung Kedai Indah Kopi membangunkan korban dan ternyata korban sudah meninggal.
Menerima laporan masyarakat Kapolsek Siantar Barat itu bersama personil piket langsung datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Namun setiba di rumah sakit, Ruslan Panjaitan (49) merupakan kakak ipar korban membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Ruslan Panjaitan menyampaikan selama mengalami penyakit ODGJ Gangguan Jiwa, korban tidak mempunyai tempat tinggal dan korban berkeliaran di Kota Siantar. Jenazah korban akan dikuburkan pada sore harinya di TPU Pasar III Simpang Sambo.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut dan hasil olah TKP tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban maka Kapolsek menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dibawa pulang ke rumah kakak ipar korban di Jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena korban mengidap penyakit ODGJ," tandas IPTU Dian.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi