Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si saat memberikan keterangan pers nya, Kamis 19 Desember 2024, di Mapolres Dairi. (Foto/IStimewa). |
Dairi - nduma.id
Motif ingin menguasai harta korban, pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Silamboyah, Kabupaten Dairi Nekat membunuh seorang gadis tua bernama Roida Sagala (52) yang tak lain tetangganya sendiri. Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si dalam keterangan pers nya, Kamis 19 Desember 2024, di Mapolres Dairi.
Dijelaskannya, pelaku berinisial ES (27) dan SP (20) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
ES ditangkap saat bertemu di jalan, Ia hendak menjual handphone milik korban.
Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos - kosannya.
Berdasarkan kronologis pengakuan pelaku, aksi perampokan dilakukan dengan cara terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone.
"Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, " ujar Agus didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.
Lanjutnya, setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban.
Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.
Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban.
Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas yang ada dikota Sidikalang.
Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu dan kedua tersangka dipastikan juga mengkonsumsi sabu dan itu terbukti positif ketika diperiksa hasil Urine.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
"Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," tutup Kapolres.
Penulis : Sondang
Redaktur : Rudi