Petugas saat melakukan penyegelan. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Salah satu tower milik PT DT di Jalan Kopi, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi disegel Pemerintah Kabupaten Dairi. Senin 9 Desember 2024.
Selain di segel, pemutusan aliran listrik ke tower tersebut juga akan dilakukan karena pihak perusahaan dinilai tidak mentaati Peraturan Daerah (Perda)
"Pengusaha nya tidak mematuhi Perda jadi kita lakukan tindakan segera. Listrik juga nanti akan diputus ke aliran tower tersebut," kata Kasatpol PP Dairi, Horas P Pardede.
Selain itu, warga setempat juga dikatakan Horas mengaku terganggu akibat ada tower tersebut di lingkungan mereka.
Dikatakan, warga disana takut di sambar petir khususnya pada saat hujan.
Karena itu, saat cuaca buruk, warga takut menyalakan TV.
Mereka mengaku sudah berulang mengganti TV dan CCTV karena rusak, diduga akibat dampak dari berdirinya tower tersebut.
Selain itu radiasi juga di khawatirkan warga akan berdampak kepada kesehatan.
Penulis : Lambok
Redaktur : Rudi