Suasana Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige. (Foto/James Sirait). |
TOBA-nduma.id
Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba atas dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan Kepala Desa Silaen Baringin Silaen (47) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tobasa atas kasus penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Kamis 28 Nopember 2024 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dohar Nainggolan SH MH melalui Kasintel Benni Surbakti SH MH menjelaskan, bahwa pihaknya telah menahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Silaen, Baringin Silaen pada kamis kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Senin 2 Desember 2024, Kasintel Benni Surbakti mengatakan mantan Kepala Desa Silaen ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD)/ Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2023 lalu.
Lebih lanjut disampaikan, mantan Kepala Desa Silaen Baringin Silaen diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan, diupayakan secepat mungkin untuk pelimpahan ke pengadilan sehingga cepat disidangkan" kata Kasintel Benni Surbakti
Pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir masih mendalami pihak lain yang terkait dengan kasus melibatkan BS. Dan kemungkinan besar masih terbuka untuk menetapkan tersangka lain dan dilakukan penahanan.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi