Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 19 Desember 2024, 11:06 WIB
Last Updated 2024-12-19T04:10:40Z
PolisiSianțarUndang-undang

Kasikum Sosialisasi KUHP Untuk Polsek Jajaran Polres Siantar

Sosialisasi Undang Undang No 1 tahun 2023 di Polsek Siantar Selatan (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan hukum pidana nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta asas-asas hukum yang diakui.


Undang-undang ini terdiri dari 2 buku yaitu, buku kesatu berisi aturan umum, sedangkan buku kedua berisi tentang tindak pidana.


Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala seksi hukum (Kasikum) AKP S. Sagala, S.H didampingi Kasubsiluhkum Sikum IPTU S Parlin S S.H melaksanakan sosialisasi Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di jajaran Polsek Polres Pematangsiantar Siantar. Rabu 18 Desember 2024.


AKP S. Sagala, menyampaikan pesan agar seluruh personil segera mungkin mempelajari perihal Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan segera diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026.


Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru.


"KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistem hukum Indonesia, dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU tersebut," AKP S. Sagala.


Keberadaan Seksi Hukum Polres Pematangsiantar dalam menyebarkan informasi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.


"Serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Kota Pematangsiantar," ujar AKP S. Sagala.


Sementara itu para kapolsek dan personil menerima materi terkait Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi