Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 10 Desember 2024, 08:36 WIB
Last Updated 2024-12-10T01:48:47Z
JudiPolisiTOBA

Jatanras Polres Toba Amankan 4 Pemain Judi Leng di Ajibata

Ilustrasi.

TOBA -nduma.id


Sebanyak 4 orang pria tertangkap basah oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Toba saat sedang bermain judi leng di sebuah warung yang beralamat di jalan DL. Sitorus kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara. Minggu malam 8 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB.


Para pelaku itu adalah RP (40) warga Sosor Bagot Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata juga selaku penyedia tempat /mendapatkan keuntungan dari setiap pemenang.


Kemudian MP (50) warga Sosor Bagot Kelurahan Parsaoran Ajibata kecamatan Ajibata.


Lalu MS (43) warga Desa Pardomuan Motung Kecamatan Ajibata dan HS (39) warga Desa Sirukkungon kecamatan Ajibata.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David membenarkan penangkapan itu.


Katanya, tim Jatanras Satreskrim Polres Toba telah mengamankan 4 orang pelaku itu.


"Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian di sebuah warung di Jalan Dl. Sitorus kelurahan Parsaoran Ajibata kecamatan Ajibata kabupaten Toba," kata Kasat.


Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung ke lokasi.


"Kita bersama tim Jatanras Satreskrim dan Kanit Pidum Polres Toba melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud dan mendekati sebuah warung tersebut," ujarnya.


Dan benar saja di warung tersebut di dapati beberapa orang yang sedang bermain judi leng.


Tim pun memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi Leng tersebut.


Disampaikan dari hasil penangkapan ke 4 pelaku itu,  tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil  mengamankan barang bukti (BB ) berupa  2 set kartu joker warna merah, uang tong untuk pemilik warung sebanyak Rp 66.000 dan uang tunai Rp. 88.000 (uang dalam permainan).


Penangkapan pelaku judi tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.


Selanjutnya ke 4 pelaku dan barang bukti (BB ) telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba guna di proses lebih lanjut. 


Penulis : James Sirait

Redaktur : Rudi