Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 06 Desember 2024, 17:36 WIB
Last Updated 2024-12-06T10:40:47Z
Dinas PendidikanKPKMedanPoldasu

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dilapor ke Poldasu, Disdik Sumut Kembali Jadi Sorotan

Rosmaida Asiaan Purba bersama kuasa hukumnya di Poldasu. (Foto/Istimewa).

Dairi – nduma.id


Dinas Pendidikan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius.


Setelah sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis disoroti terkait diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 176 miliar.


Kini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut kembali mencuat.


Jumat 6 Desember 2024, Kepala sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asiaan Purba, membuat laporan pengaduan terkait ini ke Dirkrimsus Polda Sumut.

 

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, berinisial MBH dinilainya telah sewenang-wenang dalam menjalankan Tupoksinya.


"Kami minta tolong agar Dirkrimsus membantu dan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang ini," pungkas Rosmaida.


Dalam pelaporan itu, Rosmaida di dampingi dengan kuasa hukumnya Parmonangan Siregar.


Kepada wartawan Rosmaida menjelaskan kalau dugaan penyalahgunaan wewenang itu di rasakannya berdasarkan hasil pertemuan yang diselenggarakan pada Jumat 8 Oktober 2024 di ruangan rapat kepala bidang SMA sebagai tindak lanjut dari surat Kadisdik Provsu nomor 421.3/9676/Bid.PSMA/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal tindak lanjut LHP Inspektorat.


Pertemuan tersebut untuk membahas temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) hasil temuan inspektorat Sumut nomor 700.1.2.4/3301/ITProvsu tanggal 13 September 2024 yang menyebabkan adanya penggunaan anggaran dana sumbangan pembinaan pendidikan tahun 2022/2023 yang dianggap tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.225.054.250.


" Kami hadir dengan membawa dokumen lengkap, namun kami tidak diberikan waktu untuk menjelaskan," ujarnya di Mapoldasu.


Pertemuan tersebut di katakan Rosmaida dihadiri kepala sekolah SMAN 8 serta Bendahara SMAN 8.


Dari dinas pendidikan provinsi Sumut dihadiri oleh Kepala bidang pembinaan SMA, dan Staff Keuangan.

 

Dalam pertemuan itu Rosmaida mengaku datang dengan niat baik untuk membantah dengan membawa dokumen pendukung yang menyatakan :


1. Pungutan SPP yang dilakukan bukanlah pungutan liar karena sudah berlangsung bertahun-tahun sejak kepala sekolah sebelum.


2. Pola yang dipakai adalah pola sebelumnya dan banyak sekolah lainnya menerapkan skema yang sama.


“Namun pada pertemuan itu, saya tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Yang lebih aneh lagi,  Kabid Pembinaan menyarankan saya mengurus langsung ke Dirkrimsus Polda Sumut,” ujarnya.


" Seharusnya Dinas melindungi Kami sekolah dan persoalan ini bisa selesai di internal. Tapi Dinas malah menyuruh saya ke Polda," tandasnya.


Karena itu kepala sekolah, Rosmaida Asiaan Purba menyuarakan ketidak puasan atas tindakan Kabid Pembinaan yang diyakini telah melebihi kewenangan yang dimiliki ke Poldasu.


Penulis : Rudi

Redaktur : Vel