Petugas polisi usai memberikan wejangan di Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sedikitnya 5 remaja yang disebut - sebut "Panggaron" oleh warga Pematangsiantar ditangkap polisi dari Polres Pematangsiantar.
Seluruhnya ditangkap saat petugas Polres Pematangsiantar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Minggu 1 Desember 2024 kemarin.
Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melalui KBO Sat Binmas IPTU Marwan, Kanit Bhabinkamtikmas IPDA Darwin Siregar, S.H dan Ps. Kanit Binpolmas AIPTU Sahyadi Damanik pun melakukan pembinaan terhadap 5 remaja yang diamankan hendak tawuran itu.
Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga, SH pada hari Senin 2 Desember 2024 siang mengatakan ke 5 remaja tersebut diamankan Tim khusus (Timsus) Polres Pematangsiantar dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Yang bertujuan antisipasi geng motor, tawuran dan balap liar, pada hari Minggu 1 Desember 2024 pukul 00.00 WIB di jalan sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar," kata AKP Jahrona Sinaga.
Adapun ke 5 remaja tersebut yakni "BSS" (16) "DS" (17), "AK" (16) warga Kabupaten Simalungun.
"JSD" (17) dan "JAN" (14) warga Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pembinaan, ke 5 remaja tersebut di serahkan kepada ke orang tuanya masing-masing dengan harapan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
"Kelima remaja itu membuat surat pernyataan disaksikan orangtua masing-masing dan akan hadir pada hari selasa 3 Desember 2024 pukul 14.00 WIB di ruangan Sat Binmas Polres Pematangsiantar," terang AKP Jahrona.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi