Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 10 November 2024, 23:17 WIB
Last Updated 2024-11-13T00:03:02Z
dan Knalpot BlongPolres SiantarSat LantasSepmorSiantarSurat KenderaanTak KantongiYudhi Ditilang

Tak Kantongi Surat Kenderaan dan Knalpot Blong Sepmor Yudhi Ditilang Sat Lantas Polres Siantar

Petugas dari Polres Pematangsiantar Amankan Sepeda Motor di Tanjung Pinggir (Foto/ Istimewa)

Pematangsiantar - nduma.id

Guna mengantisipasi  Balap Liar, Tawuran, Geng Motor dan Tindak Pidana 3C untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah Masyarakat, polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD). Sabtu 9 November 2024 sore pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, Mengatakan, Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan di seputaran Terminal Tanjung Pinggir, Jalan Usmansyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut para personil melakukan tindak tegas berupa tilang terhadap seorang pengendara bernama Yudi karena sepeda motornya jenis matic dimodifikasi knalpot brong dan tanpa surat surat kendaraan.

"Selanjutnya para personil langsung mengamankan sepeda motor (Septor) matic tersebut untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Jelas AKBP Yogen. 

Penulis : Ari
Redaktur : Rudi