Suasana sosialisasi. (Foto/ Dok.Kominfo Pakpak Bharat). |
Pakpak Bharat – nduma.id
Pejabat sementara Bupati Pakpak Bharat Dr.Naslindo Sirait membuka dan memberikan sambutan pada acara sosialisasi perpajakan yang dilangsungkan oleh KPP Pratama Kabanjahe bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu 20 November 2024.
Disana Dr. Naslindo Sirait dengan tegas mengingatkan para peserta, terutama para kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran, untuk memahami dengan cermat kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menjadi payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana setiap transaksi keuangan harus diikuti dengan pungutan pajak yang sesuai.
“Pahami bagaimana ketentian pasal 21, 22 dan pasl 23 juga pasal 4 serta pengunaan bea materai itu semua sudah ada ketentuan-ketentuannya dalam.undang undang perpajakan,” jelas Naslindo Sirait dalam sambutannya.
Katanya kesalahan dalam administrasi perpajakan dapat berujung pada kekacauan, keterlambatan penyetoran, atau bahkan penggelapan pajak yang seharusnya menjadi kontribusi bagi kas negara.
Naslindo juga mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan sumber penerimaan negara yang vital.
Hampir 80 persen penerimaan negara yang diperoleh saat ini berasal dari pajak, sebuah angka yang menunjukkan betapa pentingnya kontribusi ini dalam membangun daerah.
Dana transfer seperti DAU, DAK, dan DBH yang diterima oleh pemerintah daerah pun bersumber dari pajak.
Namun, tidak hanya mengandalkan kesadaran instansi pemerintah semata, Dr. Naslindo menekankan pentingnya melibatkan pelaku usaha sebagai mitra dalam peningkatan pungutan pajak.
Dengan memiliki NPWP, para pelaku usaha dapat turut serta dalam meningkatkan rasio pajak dan sumbangan pajak bagi daerah.
Upaya bersama dalam memperkuat kesadaran akan pajak ini diharapkan dapat menciptakan panggung kemakmuran yang lebih berkelanjutan bagi daerah Pakpak Bharat.
“Selain peningkatan kesadaran, kapasitas para aparatur dalam sosialiasi seperti ini, uapaya-upaya lainnya kita terus mendorong pelaku usaha sebagai vendor dari pemerintah kabupaten agar memiliki NPWP adalah juga bagian kita untuk menaikkan tax ratio dan pungutan pajak di daerah kita,” tandas Naslindo.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son