Tersangka di polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar menangkap "JS" (40) warga Jalan Jaya Huta V, Karanganyar Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ia membawa 6 paket Narkotika jenis sabu di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pada hari Rabu 20 November 2024 malam pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat 22 November 2024 pagi menjelaskan JS merupakan seorang residivis.
"Tersangka "JS" merupakan Residivis narkotika pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar," kata kasat.
Dijelaskan berawal saat pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba menangkap tersangka "JS" di Jalan Mataram 2 sesuai informasi dengan masyarakat tersebut di Jalan Mataram 2.
Dari tersangka "JS" ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Merek Djisamsoe Refill, didalamnya 6 paket sabu dibungkus plastik warna Ungu berat bruto 0,82 Gram yang disimpan di tempat batere sepeda motor Honda Supra BK 6036 WAJ warna Hitam dikendarainya, 1 unit HP merk Redmi dipegang tersangka "JS" dan uang sebesar Rp. 80.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Tersangka "JS" mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka "JS" beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi