Pematangsiantar - nduma.id, Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Merdeka depan SMPN 1 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pelaksanaan operasi gabungan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 14 November 2024 pukul 09.00 WIB yang dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angelia Gultom SIK., MH.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk UPTD Samsat Pematangsiantar Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si. dan anggota serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar Akbar Atas Aji bersama anggota.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah Angelia Gultom, mengatakan kegiatan operasi gabungan ini sudah dilakukan sejak masa pemutihan yang dimulai tanggal 21 Oktober 2024 yang mana bertujuan menyadarkan masyarakat pengguna jalan khususnya dalam membayar pajak.
"Hasil dari pelaksanaan operasi gabungan ini, terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan sekarang sejumlah 198 surat teguran masyarakat telat membayar pajak dan setelah dilakukan operasi gabungan selama 27 hari terdapat total 11.925 masyarakat membayar pajak melalui 3 media pembayaran yaitu Samsat induk, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Samsat Keliling," kata AKP Gabriellah Gultom.
Adapun item dari pelaksanaan pemutihan ini mencakup :
1. Bebas biaya BBNKB kedua
2. Disc 5% bagi kendaraan yang bayar pajak 30 - 60 hari lebih cepat
3. Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
4. Bebas denda PKB
5. Bebas pajak progresif
6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan moment ini karena kemungkinan tahun depan nomor kendaraan akan dihapus ababila tidak taat pajak.
Pada kesemptan tersebut, saat dilakukan operasi gabungan, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah, memberikan apresiasai dengan memberikan helm gratis kepada pengendara yang lengkap dan membayarkan pajak kendaraan bermotornya pada saat itu juga ketika dilakukan pemeriksaan. Serta mendapatkan coklat dari Ka UPTD Samsat Pematangsiantar.
“Operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat", pungkas AKP Gabriellah.
Sementara itu Ka UPTD Samsat Pematangsiantar, Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si. menjelaskan, capaian target wajib pajak sampai dengan sekarang adalah 72,0 %.
"Yang mana hal ini merupakan motivasi UPTD Samsat Pematangsiantar untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak bahwa pemutihan masih ada sampai 31 desember 2024. Untuk itu segera datang ke kantor Samsat dan tertibkan kembali admisitrasi kendaraan anda," kata Fuad Damanik. Penulis: Ari