Bandar narkoba juga merupakan residivis berinisial APT (28) yang sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Toba.. (Foto/Istimewa). |
TOBA-nduma.id
Seorang bandar narkoba yang merupakan residivis di tangkap Polres Toba. Sabtu 9 November 2024 kemarin.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Parulian Nainggolan SH membenarkan penangkapan.
Katanya, bandar narkoba itu berinisial APT (28), pekerjaan wiraswasta, warga desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
"Benar pelaku ditangkap pada, Sabtu 9 November 2024 sekira pukul 00.10 WIB di Lokasi Gubuk di Lumban Tonga-tonga Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara" kata Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan SH, Rabu (20/11/2024).
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota mengenai adanya transaksi Narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah gubuk di Lumban Tonga-tonga desa Tambunan Lumban Pea
Saat petugas mendekati, pelaku langsung melemparkan 1 bungkus rokok Marlboro warna putih ke arah depan gubuk.
Tim Sat Narkoba berhasil menemukan 1 bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut, dan didalamnya berisi 8 paket / plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian saat menggeledah gubuk ditemukannya 10 paket / plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dibalut plastik warna hitam dan lakban disimpan di dalam kotak speaker polytron di dalam gubuk.
Petugas juga menemukan 1 buah dompet kecil warna abu - abu dan lis merah didalamnya berisi 2 paket / plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil masih baru, dan 1 buah sedotan berbentuk sendok, yang sengaja disimpan di dalam kotak Speaker polytron di dalam gubuk tersebut.
Tidak itu saja, tim juga menemukan 1 bungkus plastik bening berisi daun ganja kering yang diselipkan di batang pokok aren persis di samping gubuk.
Parulian juga menjelaskan peran pelaku antara lain membeli, menerima dan menjual atau memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta sengaja menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi ganja, dengan tujuan hendak digunakan atau dikonsumsi.
Jumlah narkotika jenis Sabu yang di amankan dengan berat kotor / bruto 18,46 Gram. Sedangkan narkotika jenis ganja dengan berat kotor / Bruto 3.01 Gram
Sementara itu, Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, mengatakan bahwa penangkapan ini adalah upaya mendukung program kerja 100 hari Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto dan juga bagian dari upaya berkelanjutan Polres Toba dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba.
"Kami berharap pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Toba harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan kabupaten Toba zero Narkoba," terang Kapolres AKBP Wahyu Indrajaya.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi