Tersangka berinisial "MIT" di Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Dari pinggir jalan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap laki-laki berinisial "MIT" warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tepatnya di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Rabu 20 November 2024 malam pukul 20.30 WIB.
Pria 37 tahun ini diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH membenarkan penangkapan itu.
Jumat pagi, 22 November 2024, Kasat menjelaskan kepada wartawan kalau awalnya masyarakat memberikan informasi ada peredaran Narkoba di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap MIT, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Sabu di kantong belakang kiri celananya, 1 HP merk Oppo warna biru yang di pegang tersangka "MIT".
Tidak itu saja, tersangka "MIT" mengakui masih menyimpan Sabu di dalam kamar kos Reddoors jalan Seram Bawah.
Lalu personil langsung bergerak ke Kos Reddoors dan di temukan barang bukti 6 paket Sabu-sabu diatas meja di dalam kamar kos tersebut.
Tersangka "MIT" mengakui pemilik barang bukti itu.
Total keseluruhan 13 paket Sabu bruto 11,13 Gram.
"Tersangka "MIT" merupakan resedivis Narkotika pada tahun 2017 di PN Pematangsiantar. Saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi