Tersangka berinisial "SRM" di Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap "SRM" (49) warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar atas kepimilikan Narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan tersangka "SRM" dirumahnya yang terletak di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rabu 20 November 2024 siang pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat 22 November 2024 pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Rabu 20 November 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka "SRM" didalam rumahnya, Jalan Mataram 2 sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik Klip berisi 5 paket sabu berat bruto 0,66 gram didalam lemari baju tersangka "SRM", uang sebesar RP. 250.000 dan 1 HP merk Realmi dari atas meja serta 1 batang rokok berisi ganja berat bruto 1,26 gram diatas lemari baju tersangka "SRM".
Diinterogasi tersangka "SRM" mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka "SRM" beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "SRM" sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi