Barang Bukti (Foto/Istimewa) |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 2 orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Selasa 5 November 2024 malam pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H mengatakan, kedua pengedar itu berinisial "GP" (30) warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan "PP" (44) warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. J
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 5 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap kedua tersangka "GP" dan "PP" dipinggir Jalan Batalyon tersebut.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri dan sempat di buang oleh tersangka "PP" serta 1 buah Handphone merek Real me, sedangkan dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dari kantong celannya dan 1 unit handphone merek Oppo.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Kedua tersangka, "GP" dan "PP" sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar," Pungkas AKP JH. Pasaribu, Jumat (15/11/2024).
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi