Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 19 November 2024, 18:15 WIB
Last Updated 2024-11-19T11:15:41Z
DPRDParipurnaSiantar

Pemko Pematangsiantar Bacakan Nota Jawaban Atas Tanggapan Fraksi DPRD

Junaedi Sitanggang memberikan kata sambutan ( foto/ istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.


Nota jawaban disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar. Senin 18 November 2024 malam.


Mengawali sambutannya, Junaedi mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas tanggapan, pertanyaan, saran, harapan, imbauan, dan masukan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD.


"Kami menyadari itu merupakan gambaran kepedulian dan komitmen yang kuat antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar, yang mencerminkan rasa tanggung jawab kita bersama dalam rangka meningkatkan kinerja untuk mensukseskan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," sebut Juanedi yang mewakili Matheos.

 

Atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait luas wilayah Kota Pematangsiantar saat ini, Junaedi menerangkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) Nomor 129 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 Kota Pematangsiantar memiliki luas wilayah 79,97 kilometer persegi.


Terkait penanganan sampah di tempat pembuangan air (TPA) di Tanjung Pinggir, kara Junaedi, saat ini dibantu mesin pengolah sampah yang dapat memisahkan sampah organik (kompos) dan anorganik (plastik dan lainnya), sehingga memudahkan penanganan sampah di TPA.


“Ke depannya akan ditingkatkan kapasitas mesin pengolah sampah serta alat berat untuk lebih memudahkan penanganan dan penataan sampah di TPA,” sebutnya.


Selanjutnya, atas saran Fraksi Partai Golkar agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pematangsiantar agar benar-benar menjadi pengayom serta pelayan masyarakat yang prima demi pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar telah memperoleh Opini A Kualitas Tertinggi dengan nilai 92,05 (Zona Hijau) untuk Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.


Sedangkan tanggapan Fraksi Partai NasDem atas penataan pedagang pasca kebakaran Gedung 4 Pasar Horas, Junaedi menjelaskan Pemko Pematangsiantar telah memfasilitasi pedagang korban kebakaran untuk melakukan aktivitas berjualan di sepanjang Jalan Merdeka hingga status tanggap darurat berakhir.


Kemudian, terhadap pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait kajian dan updating data dari masing-masing objek pendapatan pajak dan retribusi daerah setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, dijelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi dan potensi pajak serta retribusi.


Lalu, atas saran Fraksi Partai Gerindra tentang kebijakan anggaran dalam APBD 2025 agar bisa mendorong pembangunan yang berkeadilan dan memperhatikan persoalan kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara merata.


Kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar akan tetap mempedomani target yang ditetapkan pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Lebih lanjut, atas saran Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Keadilan agar Pemko Pematangsiantar mampu menggali potensi daerah dan memberdayakan seluruh sumber-sumber keuangan, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar senantiasa menggali potensi pendapatan daerah.


Namun untuk melakukan pinjaman dana kepada Lembaga keuangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD dengan memperhatikan urgensi peruntukan dana dimaksud.


"Demikianlah penjelasan dan jawaban yang dapat kami sampaikan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan APBD TA 2025. Dengan harapan dapat diterima dengan baik," sebut Junaedi.


Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, dihadiri Wakil Ketua DPRD sejumlah anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan OPD, dan para camat.


Sebelumnya, Senin (18/11/2024) siang, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda APBD TA 2025.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi