Pematangsiantar - nduma.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis memiliki dua narkotika jenis sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pada hari Kamis 7 November 2024 pukul 00.45 Wib dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H dikonfirmasi pada hari Jumat 15 November 2024 pagi mengatakan, tersangka yang juga merupakan Residivis berinisial "DK" (50) warga Jalan Sehati Pasar lll, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Sat Res Narkoba, langsung menangkap tersangka "DK" di Jalan Adam Malik tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,73 Gram dari tangan kanan tersangka "DK" dan uang Rp.50.000 dari kantong celana belakangnya.
Diinterogasi tersangka "DK" mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka "DK" beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka DK merupakan Residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar," Pungkas AKP JH. Pasaribu.Penulis: Ari