Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 15 November 2024, 06:52 WIB
Last Updated 2024-11-15T01:23:10Z
Bahaya NarkobaDapat Penyuluhan HukumKecamatan SilaenMasyarakat Lumban DolokTOBA

Masyarakat Lumban Dolok Kecamatan Silaen Dapat Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba

Kapolsek Silaen Iptu Pargaulan Manurung saat memberikan penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat di Desa Lumban Dolok Kecamatan Silaen.. (Foto/Istimewa).

TOBA - nduma.id,


Masyarakat Desa Lumban Dolok kecamatan Silaen Kabupaten Toba, provinsi Sumatera Utara, mendapat penyuluhan kesadaran hukum (Kadarkum) dari Polres Toba melalui Polsek Silaen.


Kegiatan penyuluhan kesadaran hukum (Kadarkum) ke masyarakat menunjukan kehadiran serta peran aktif Polri dalam memberikan media pelayanan bagi masyarakat.


Kadarkum dengan topik pembahasan bahaya penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di balai desa Lumban Dolok kecamatan Silaen, Kamis 14 November 2024.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kapolsek Silaen Iptu Pargaulan Manurung menyampaikan tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum.


Serta mencegah agar masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran tentang bahayanya.


Lalu masyarakat bisa memahami dan mengetahui peraturan perundang-undangan karena setiap anggota masyarakat bisa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.


Dalam paparanya, Kapolsek Silaen Iptu Pargaulan Manurung menjelaskan tentang jenis-jenis narkoba, bahaya atau efek samping menjadi pengguna narkoba, serta undang-undang yang mengatur penyalahgunaan narkoba. 


"Hal ini adalah sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bentuk-bentuk dan batasan-batasan hukum sehingga masyarakat dapat memiliki kesadaran hukum dan faham bagaimana menanggapi setiap situasi yang ada di masyarakat"


"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita menjadi korban Narkoba. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba" kata Kapolsek Silaen Iptu Pargaulan Manurung.


Ia meng imbau agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.


"Jangan takut untuk melapor. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut" terang Iptu Pargaulan.


Kegiatan penyuluhan dan pembinaan bahaya penyalahgunaan narkoba  disambut baik oleh warga di Desa Lumban Dolok kecamatan Silaen Kabupaten Toba.


Mereka mengapresiasi inisiatif Kapolsek dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan bagaimana cara mencegahnya.


"Kami berterima kasih kepada Kapolsek atas penyuluhan ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya narkoba"


"Kami masyarakat akan bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami," ujar salah satu warga yang ikut hadir.


Dalam situasi yang semakin kompleks terkait penyalahgunaan narkoba, partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan.


Dengan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. 


Kepolisian terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya tersebut.


“Kami berharap dengan pelaksanaan penyuluhan ini, bisa mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa untuk menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum,” terang Kapolsek 


Turut hadir pada kegiatan, Camat Kecamatan Silaen Tumpal Panjaitan,  Kepala Desa Lumban Dolok Effendi Silaen, Ketua BPD Lumban Dolok, perangkat desa Lumban Dolok dan puluhan masyarakat sebagai peserta dalam penyuluhan kesadaran hukum.  


Penulis :  James Sirait

Redaktur : Rudi