Peserta sosialisasi Sirekap laksanakan simulasi dihalaman gedung Nasional Sidikalang,Sabtu,16/11/2024.(Foto/Sondang Silalahi) |
Dairi – nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan aplikasi Sirekap sebagai sistem penghitungan suara yang efektif dan transparan. Sabtu 16 November 2024.
Sosialisasi dan simulasi bertempat di halaman Gedung Nasional Jalan SM. Raja Sidikalang di hadiri perwakilan pasangan calon, PPK, Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda dan pemilih dari TPS yang dihunjuk KPU serta media.
Ketua KPU Aryanto Tinendung menjelaskan Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan KPU untuk membantu proses penghitungan suara secara efektif, efisien dan transparant.
Menjadi tulang punggung dalam menyajikan data hasil pemilu secara resmi.
“Sirekap ini merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses dan menyajikan data hasil Pemilu secara resmi,” kata Aryanto.
Menurutnya Sirekap pada pilkada 2024, menjadi sistem penghitungan suara yang perlu dipahami dalam proses pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
Karena itu Aryanto mengingatkan, sebagai warga negara kita berhak memilih dan sebaiknya mengetahui bagaimana Sirekap bekerja.
“Zaman digitalisasi ini kita harus tahu Sirekap adalah aplikasi berbasis web dan mobile yang akan digunakan oleh petugas KPPS, PPK, hingga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” tandasnya.
Dengan sirekap, masyarakat nantinya diperbolehkan mengakses informasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan melalui portal Sirekap yang di sediakan KPU.
Rono Anto Sinaga koordinator Divisi Data dan Informasi KPU berharap dengan disosialisasikan dan simulasi Sirekap ini bisa memberikan semangat kepada masyarakat Dairi untuk datang ke TPS dengan membawa keluarga, dan sahabat pemilih.
Rono juga menyarankan agar masyarakat saling mengajak untuk menggunakan hak pilihnya
“Untuk Sirekap masyarakat dipersilahkan mengecek informasi Pemilu melalui handphone dengan terlebih dahulu masuk aplikasi,” jelas Rano.
Sementara itu Asih Firmansyah Solin koordinator divisi teknis KPU menjelaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 4 bilik suara.
Untuk pemilih disabilitas diperbolehkan didampingi seorang pendamping yang pilihan paslon sama dan sebelumnya sudah mendapat formulir pendamping dari petugas di TPS.
Setiap TPS jumlah pemilih maximal 600 pemilih.
Karena itu Asih mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS mulai jam 07.00 pagi.
“Sesuai PKPU nomor 17 tahun 2024, pemungutan dan penghitungan suara, yang diperbolehkan masuk ke TPS yaitu petugas KPPS, pengawas Pemilu, saksi serta pemilih yang sudah memegang nomor antrian dan setiap pemilih wajib membawa surat C dan KTP Elektronik,” katanya.
Sosialisasi dan simulasi Sirekap berjalan lancar dan bersemangat.
“Aman dan tertib dan kita berharap di hari H pelaksanaan pilkada 27 November 2024 persis seperti ini,” sebut Asih.
Penulis : Sondang
Redaktur : Rudi