Bilik sterilisasi saat masih terpajang di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. (Foto/Rudi). |
Dairi - Nduma.id
Meski terbilang lamban penanganan, kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi corona virus disease 2019 (Covid-19) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, masih terus berlanjut.
Belakangan kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Dairi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri Dairi, Erwinta Tarigan kepada wartawan sebelumnya mengakui perkara dugaan korupsi itu sudah atensi dan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Proyek pengadaan 70 unit bilik sterilisasi/plasma decontamination station portable ini berbiaya Rp1,4 Miliar dengan pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Bilik sterilisasi ini kemudian ditempatkan di kantor - kantor di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Dairi, termasuk kantor - kantor camat.
Belakang di pantau nduma.id, bilik sterilisasi ini tak terlihat lagi di kantor - kantor OPD.
Padahal bilik sterilisasi itu bakal jadi salah satu barang bukti Aparat Penegak Hukum melakukan penyidikan.
Informasi yang di dapat nduma.id ada yang mengambil dari tiap-tiap kantor.
"Oh, ada yang ngangkat Lae. Sekitar 3 bulan lalu kalau gak salah," kata sumber di lokasi perkantoran Jalan Pandu Sidikalang.
Sayangnya pria kurus berambut ikal itu tidak berani mengungkap banyak kepada nduma.id terkait bilik covid itu.
Ia juga tidak bersedia namanya di muat di media.
Belum diketahui maksud dan tujuan bilik-bilik sterilisasi itu di ambil dari tempatnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Henry Manik di konfirmasi terkait ini sepertinya tidak bersedia memberikan keterangan.
Di sambangi ke kantornya saat jam kerja tidak bertemu karena sedang berada diluar.
Di konfirmasi melalui selulernya, pesan nduma.id hanya di baca tetapi tidak berbalas.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri Dairi, Erwinta Tarigan bersedia memberikan keterangan terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi itu.
Hanya saja ia meminta waktu.
"Sebentar ya bang. Jaksanya masih sidang," tandas Erwinta dari selularnya meminta waktu. Selasa (19/11/2024).
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lagi dari Erwinta.
Redaksi nduma.id masih menunggu.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son