Kondisi korban ditemukan (foto/ istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kota Siantar kembali geger dengan penemuan mayat.
Minggu 24 November 2024, personil kepolisian Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba, turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat didalam rumah jala Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH, dikonfirmasi pada Senin 25 November 2024 siang mengatakan korban adalah Mianna br Naiborhu (55).
AKP Restuadi, menceritakan, kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu 24 November 2024 pagi sekitar pukul 07.00 WIB kemarin, saksi Fransiska Boru Purba rekan sesama jemaat gereja korban menelpon korban berulang - ulang karena korban sebagai Dirigen Gereja tempat mereka ibadah di Jalan Medan.
"Tetapi korban tidak menjawab telepon tersebut," ujar AKP Restuadi.
Selanjutnya, Ibadah gereja tetap dilanjut dengan menggantikan korban kepada jemaat lainnya.
Sekira pukul 11.00 WIB usai ibadah gereja.
"Saksi Fransiska boru Purba bersama rombongan gereja menjenguk korban ke rumahnya untuk menanyakan kenapa di telepon tidak menjawab," sebut AKP Restuadi.
Setiba dirumah korban, Kapolsek Siantar Martoba itu menuturkan ternyata pintu rumah terkunci dari dalam dan lampu masih hidup.
Korban juga tidak menjawab saat dipanggil.
Merasa curiga saksi Fransiska br Purba memanggil tetangga korban bernama Perdinan Pardede.
Lalu Perdinan Pardede menelepon RT setempat Oloan Syarifuddin Nababan.
Setiba dirumah korban tersebut RT Oloan Syarifuddin Nababan memanggil - manggil korban tetap korban tetap juga tidak menjawab.
Mengetahui itu RT dan rombongan gereja semakin curiga sehingga melapor ke Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.
Tidak berapa lama personil piket Polsek Siantar Martoba datang dan mendobrak/membuka paksa gembok pintu gerbang, jendela pintu depan dan jendela kamar korban didampingi perangkat kelurahan (RT) dan keluarga korban.
Setelah polisi berhasil membuka pintu kamar, rombongan gereja melihat korban sudah terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi sudah meninggal dunia.
Kemudian Tim Inafis Polres Siantar datang melakukan olah TKP.
Setelah diperiksa disaksikan keluarga, Polisi tidak ada menemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban.
Suami korban, Antonius Telambanua (56) membuat surat pernyataan dilengkapi materai supaya tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban karena keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal karena sakit dideritanya.
Adanya surat pernyataan itu, pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
"Korban meninggal diduga akibat penyakit yang dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi," terang AKP Restuadi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi