Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 02 November 2024, 20:52 WIB
Last Updated 2024-11-02T13:58:36Z
PenipuanPolisiSiantar

Buronan Polri Ditangkap di Polres Pematangsiantar

 

Ruang Jatanras Polres Pematangsiantar (Foto/Ari).

Pematangsianțar -nduma.id


Unit Jatanras Polres Pematangsiantar ramai. Sabtu 2 November 2024 malam.


Sejumlah orang datang berbondong-bondong karena pelaku dugaan penipuan ditangkap pelapor dan di bawa ke Polres Pematangsianțar.


Salah satu keluarga pelapor, Jose Frisdo Sumbayak, mengatakan dugaan penipuan itu dengan modus jual beli minyak goreng merek Minyak Kita.


"Pelaku memesan 1.400 kotak minyak goreng merek Minyak Kita, senilai Rp. 205.200.000 kepada toke ku, dan berjanji 2 hari setelah pemesanan akan segera membayarkan. namun pelaku tidak menepati janji," kata Jose saat diwawancarai awak media di Polres Pematangsiantar.


Jose menceritakan, pihaknya membawa pelaku ke kantor polisi dan sudah membuat laporan resmi sebelumnya.


"Tadi sore resmi kami laporkan, dan pelaku sedang menjalani pemeriksaan," jelas Jose.


Jose juga menceritakan bahwa pelaku dugaan penipuan ini melakukan kejahatannya bersama suaminya. 


Dan saat ini, suaminya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Perempuan sudah ditangkap dan diperiksa, pelaku laki-laki atau suaminya sedang DPO," katanya.


"Dan ternyata pelaku ini sudah di buron polri," ujar Jose lagi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi