Pejabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin menerima penghargaan dari Pjs. Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean. (Foto/Dok Kominfo Dairi). |
Dairi – nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi mencuri perhatian lewat prestasinya dalam bidang pelayanan publik.
Senin 25 November 2024 kemarin, Pejabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin menerima penghargaan sekaligus meraih peringkat 3 atas prestasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
Pjs. Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menyerahkan langsung penghargaan itu kepada pemerintah Kabupaten Dairi di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, bersama 32 Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Sumatera Utara.
Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, Kabupaten Dairi berhasil meraih nilai fantastis 94,83.
Nilai ini membawa Kabupaten Dairi masuk ke dalam Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Prestasi gemilang ini pun membuat Dairi berdiri tegak di atas panggung pujian, dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia No. 252 Tahun 2024 sebagai bukti konkret.
Pejabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin mengatakan, kesuksesan ini bukanlah hal yang mudah.
Bermula dari berbagai penghargaan yang sudah di terima, Pemerintah Kabupaten Dairi terus-menerus untuk berbenah di pelayanan publik.
Tidak hanya menaruh harapan pada pemerintah sendiri namun juga pada partisipasi aktif masyarakatnya.
"Saya juga mau sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi sebagai pihak pengguna layanan,” kata Charles.
Ia menyadari pencapaian ini hasil kerja keras semua pihak, dan berharap menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja dan dukungan semua pihak termasuk masyarakat," tandas Charles.
Charles meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk tetap fokus dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 ini tidak sekedar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan pada masa-masa berikutnya," pesan Charles.
Pejabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin memegang piagam bersama Pj Gubernur Sumatera Utara. (Foto/Dok. Kominfo Dairi). |
Pemerintah Kabupaten Dairi sudah mengikuti 3 kali penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.
Sejak tahun 2016, tahun 2021 dan di tahun 2024 sekarang ini.
Tiga kali mengikuti penilaian di maksud, Pemerintah Kabupaten Dairi selalu memperoleh predikat Zona Hijau.
Artinya Pemerintah Kabupaten Dairi patuh terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dibalik gemerlapnya prestasi tersebut, Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Dairi menempatkan fokus pada 7 lokus penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Meliputi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta UPT. Puskesmas Sigalingging dan UPT. Puskesmas Pegagan Julu II.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan pun terus dilakukan di 7 lokus ini dengan sungguh-sungguh.
Dari hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Dairi tahun 2024 menunjukkan tren meningkat jika dibandingkan dengan penilaian 2 tahun ke belakang dengan nilai 94, 83 (zona hijau dengan kategori A pada opini kualitas tertinggi) di tahun 2024.
Sedangkan di tahun 2023 diperoleh nilai 88,87 (zona hijau dengan kategori A pada opini kualitas tertinggi), dan di tahun 2022 hanya memperoleh nilai 83,54 (zona hijau kategori B dengan opini kualitas tinggi).
Ada sejumlah persiapan yang di lakukan untuk peningkatan pelayanan di 7 lokus ini.
Seperti pada awal bulan April 2024, Bagian Organisasi bersama dengan lokus penilaian melakukan coaching clinic ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka kesiapan dalam mengikuti penilaian tahun 2024 sekaligus membahas kelemahan-kelemahan Pemerintah Kabupaten Dairi saat mengikuti penilaian tahun 2023.
Kemudian menghimbau seluruh OPD lokus penilaian untuk melakukan pembenahan dan kesiapan dalam menghadapi penilaian tahun 2024 dengan memenuhi indikator-indikator penilaian, seperti a. Kompetensi Penyelenggara b. Sarana Prasarana c. Standar Pelayanan d. Persepsi Maladministrasi, dan e. Pengelolaan Pengaduan.
Pada awal Mei 2024 mengundang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi sekaligus mengunjungi kesiapan lokus-lokus penilaian tahun 2024.
Pada tanggal 20 Mei 2024 sampai 22 Mei 2024, melakukan asistensi dalam pemenuhan dokumen-dokumen administrasi pelayanan publik.
Pada tanggal 10 Juni 2024 sampai 12 Juni 2024, melakukan simulasi penilaian terhadap seluruh lokus penilaian dengan secara langsung mendatangi lokus-lokus penilaian untuk mengecek kesiapan serta melakukan simulasi wawancara terkait kompetensi petugaspetugas pada masing-masing lokus.
Setiap elemen pemerintahan turut berperan aktif dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Hal ini menjadi cerminan nyata bahwa setiap sektor memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Foto bersama pemerintah daerah usai menerima penghargaan. (Foto/Dok. Kominfo Dairi). |
4 Dimensi Sukses Kabupaten Dairi di Pelayanan Publik
Pj. Bupati Dairi meluruskan dimensi penilaian kepatuhan yang menjadi tolak ukur keberhasilan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Dimensi penilaian kepatuhan ini berpedoman pada Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.
Ke 4 dimensi yang dinilai meliputi, pertama Dimensi Input, dengan variabel kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, Dimensi Proses, dengan variabel pemenuhan standar pelayanan publik.
Ketiga, Dimensi Output, dengan variabel persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap maladministrasi, pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di unit layanan setelah mengakses suatu layanan.
Dan Keempat, Dimensi Pengaduan, dengan variabel kewajiban penyelenggara layanan dalam mengelola pengaduan, termasuk juga pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan terhadap pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan serta informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Surung Charles Bantjin mengatakan mulai dari dimensi input hingga pengaduan, setiap variabel dianalisis secara teliti untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Alhasil, melalui upaya perbaikan terus menerus meningkatkan kualitas layanan publik, Kabupaten Dairi berhasil menunjukkan tren positif dalam penilaian tahun demi tahun.
Dari nilai 83,54 pada tahun 2022 hingga mencapai puncaknya pada 94,83 pada tahun 2024, ini merupakan bukti nyata bahwa dedikasi dan kerja keras tidak pernah mengkhianati hasil.
Meski demikian, Pj Bupati Dairi mengingatkan kalau hasil penilaian tahun 2024 bukanlah akhir dari perjalanan, namun justru menjadi awal dari motivasi baru untuk terus mengejar kemajuan dan keunggulan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Kesuksesan Kabupaten Dairi dalam bidang pelayanan publik dinilai bukanlah semata-mata pencapaian pemerintah semata, namun juga kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Kita semua berperan penting dalam membangun pemerintahan yang responsif dan berkualitas.
Kabupaten Dairi memberikan inspirasi bahwa dengan kerjasama dan kesungguhan, mimpi untuk pelayanan publik yang prima bukanlah sekedar angan belaka.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son