Benny Jozua Mamoto. (Foto/Istimewa). |
Jakarta - nduma.id
Mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto terpilih Sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terpilih setelah melalui proses uji kelayakan dan uji kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin 18 November 2024 hingga Kamis 21 November 2024 lalu.
Uji kelayakan dan kepatutan itu di lakukan kepada 10 calon, dan pria murah senyum serta santun ini terpilih bersama empat calon lainnya pada Rabu 20 November 2024.
"Melalui voting yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, Kamis, 21 November 2024, dari 10 orang yang diuji, terpilih lima orang," kata Benny, Kamis (21/11/2024).
Mereka kemudian ditetapkan sebagai Dewan Pengawas KPK.
Nama-nama Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029 sebagai berikut.
Benny Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Sumpeno 40 suara, dan Gusrizal 40 suara.
Nama-nama ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Selanjutnya nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dilantik.
Berikutnya akan ditentukan siapa yang menjadi Ketua Dewas KPK.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu tentu tidak bercerita tentang hobinya mengoleksi benda-benda yang terdapat lambang burung hantu (owl).
Ia menyampaikan pendapatnya tentang masa depan KPK dikaitkan dengan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Benny mengemukakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan KPK diperlukan payung hukum yang mantap.
Alasannya supaya tidak mudah dipersoalkan banyak pihak.
Benny mengaitkan pengalamannya sebagai polisi bahwa kewenangan penyidik tindak pidana Narkoba untuk melakukan tangkap tangan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ia melihat ada kesamaan yang dilakukan dalam OTT KPK.
Dalam aturan itu penyidik Narkoba bisa melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan.
“Kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan," kata Benny.
Benny dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut mengatakan, sampai sekarang belum ada aturan khusus di undang-undang yang mengatur tentang OTT yang dilakukan KPK.
Menurut Benny, hal itu rawan untuk dipersoalkan sejumlah pihak.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son