Petugas Bawaslu Karo menerima surat dari LSM KCBI Karo. (Foto/Rosi). |
Karo - nduma.id
Memantau agar penyelenggaraan Pemilu berjalan baik di Kabupaten Karo, Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Karo menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo.
Surat itu sekaitan dengan prosesi Pilkada Karo 2024 yang akan di gelar sebentar lagi.
Ketua LSM KCBI Karo, Rudi Surbakti didampingi Sekretaris Lamhot Situmorang, Selasa, 19 November 2024 di Kantornya, Jalan Sudirman Kabanjahe mengatakan, surat yang ditujukan kepada KPU Karo tertuang dalam surat Nomor : 299/LSM KCBI-Karo/HIM/XI/2024 bermuatan 4 poin himbauan bersifat membangun paradigma baru di Karo ke arah positif.
Keempat poin tersebut adalah agar KPU dan jajaran bersikap netral, jujur dan adil.
Kemudian tidak menerima 'Tawaran Khusus'.
Menggunakan anggaran tepat sasaran dan kesediaan LSM KCBI jadi relawan.
Sedangkan untuk Bawaslu Karo tertuang dalam surat Nomor : 298/LSM KCBI-Karo/HIM/XI/2024, dengan himbauan yang sama dengan KPU.
Seperti agar Bawaslu bersikap netral, jujur dan adil sebagaimana amanat UU berlaku.
Menindak tegas pihak pelanggar aturan.
Menerapkan sanksi hukum secara nyata bagi setiap pihak pelanggar aturan dan LSM KCBI bersedia jadi relawan dalam prosesi Pilkada.
"Jadi, yang kita lakukan ini merupakan kewajiban LSM sesuai amanat UU berlaku yang mengatur Ormas/LSM. Dalam konteks ini, kita tidak semata mencari panggung, melainkan menjalankan yang terabaikan bertahun tahun," kata Rudi.
Moment Pilkada ini dikatakan pihaknya tetap fokus pada penyelenggara yang telah dibekali negara di sektor system dan anggaran serta aturan baku.
"Nah, di era pak Prabowo ini, sikap tegasnya telah membuka cakrawala fikiran kita serta menempah agar semua pihak berani dalam hal kebenaran yang muaranya demi kemajuan bangsa dan negara," ujar Rudi.
Lamhot Situmorang, Sekretaris KCBI Karo mengatakan pihaknya juga fokus menyentuh pola fikir serta kesadaran masyarakat.
Menurut Lamhot, warga harus menyadari bahwa 5 menit di TPS (Tempat Pemungutan Suara) menentukan nasib pemilih 5 tahun ke depan.
Karena itu, kata Lamhot, sudah saatnya warga khususnya masyarakat karo bangkit dan membuka mata.
"Agar kita tidak hanyut dengan strategi rendahan pihak pihak tertentu yang ingin berlanjut merampas hak warga selama 5 tahun kedepan," kata Lamhot.
Penulis : Ross
Redaktur : Rudi