Iklan Header

Rabu, 09 Oktober 2024, 19:16 WIB
Last Updated 2024-10-09T12:34:23Z
KapolriKelompok Tani HutanKementerian Lingkungan HidupMedan

Tuntut Hak, Kelompok Tani Hutan Wisata Dari Dairi Demontrasi di Medan Ingatkan Jangan Sampai Ada Pertumpahan Darah

Aksi KTHW Parbuluan I di kantor DPRD Sumut. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id

Ratusan warga Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi menggelar aksi demontrasi 
di Kantor Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKLH) Wilayah Sumatera di Jalan STM Medan. Selasa 9 Oktober 2024.

Mereka menuntut hak mereka dan mendesak BPSKLH Wilayah Sumatera mengkawal serta melindungi kegiatan kelompok tani dalam perlindungan dan pemanfaatan hutan sebagaimana yang telah diamanatkan SK Menteri yang telah mereka miliki.

Ketua KTHW Parbuluan 1, Fredi Hotsan Sihombing menyampaikan mereka bertindak sesuai dengan surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.

Ia berpesan kepada kepala BPSKLH Wilayah 1 Sumatera untuk segera melakukan tindakan tagas terhadap sekelompok orang yang telah melakukan perusakan lahan hutan yang dikuasakan kepada KTHW sesuai surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.

” Berdasarkan apa mereka melakukan penebangan pohon dan mendirikan bangunan dilahan tersebut,' kata Freddy.

Ia menuntut karena yang memiliki kuasa kelola hutan sesuai surat menteri LHK adalah pihaknya.

"Jadi kami mohon kepada pihak yang terlibat dalam kepentingan hutan dan aparat hukum segera menyelesaikan persoalan dilapangan, jangan tunggu sampai ada pertumpahan darah," tegas Fredi.

Menurutnya persoalan ini sudah berulang kali dibahas dan dilaporkan kepada instansi terkait agar segera ada penindakan, namun nyatanya mereka justru dihadang sekelompok orang untuk melakukan kegiatan dilahan seluas 443 Hektar yang sudah mereka usahai.

Setelah melakukan orasi, masa diterima Wahyu Wibowo, Staf seksi wilayah I BPSKLH Sumatera di ruang lobby.

Kepada warga yang hadir Wahyu menjelaskan permasalahan di Kawasan Hutan Wisata Parbuluan I sudah di sampaikan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta melalui Gakhum untuk ditindaklanjuti.

” Ini kita menunggu hasil dari sana,” ujar Wahyu.

Selain di BPSKLH Wilayah 1 Sumatera, mereka juga menggelar aksi demonstrasi ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.

Berikut pernyataan sikap KTHW Perbuluhan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi dalam aksi damainya :

1.Meminta agar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe mengawal dan melindungi kegiatan kelompok tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi sesuai dengan surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.

2. Bahwa kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1 sebagai pihak yang diberikan persetujuan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan mediasi berulang kali dengan kelompok-kelompok yang selama ini yang sudah menguasai lahan bahkan melakukan tindakan penebangan–penebangan kayu, perusakan dan pembakaran pada hutan lindung tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas

3. Meminta agar BPSKLH, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah menganggu Kelompok Tani KTHW dalam melakukan aktifitas melaksanakan program pemerintah sesuai instruksi surat persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (Hkm) Nomor 6047 Tahun 2024.

4. Memohon kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mendesak penegak hukum melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum pada areal hutan lindung dimaksud.

Penulis : Rudi
Redaktur : Son