Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 01 Oktober 2024, 08:46 WIB
Last Updated 2024-10-01T01:46:01Z
DPRDPilkadaTOBA

Tomson Manurung Diusul Jadi Ketua DPRD Toba Sisa Masa Jabatan 2019- 2024

Kiri -kanan. (Pjs Bupati Toba, Robinson Sibarani, Tomson Manurung, Candrow Manurung, Plt Sekwan Lahsa Simanullang). (Foto/Isitmewa).

TOBA-nduma.id


Anggota DPRD Kabupaten Toba dari Partai Golkar,  Tomson Manurung ST resmi diusulkan untuk ditetapkan sebagai pimpinan (ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggantikan Effendi Sintong P Napitupulu SE yang saat ini ikut mencalonkan diri sebagai salah satu Calon Bupati Toba dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.


Sesuai salinan berita acara nomor 11 Tahun 2024 usulan pengangkatan Tomson Manurung ST sebagai pengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba sisa masa jabatan 2019-2024 melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba yang dilaksanakan Senin 30 September 2024.


Menurut peraturan DPRD Kabupaten Toba nomor 01 tahun 2022 pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa " Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan Partai Politik untuk diumumkan dalam rapat Paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.


Plt Sekretaris Dewan Kabupaten Toba Lahsa Manullang dalam ruang kerjanya menyampaikan DPRD Kabupaten Toba telah melaksanakan rapat Paripurna  tentang pengusulan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Toba sisa masa jabatan 2019-2024.


"Barusan DPRD Kabupaten Toba telah melaksanakan rapat Paripurna tentang penggantian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Penggantian Ketua DPRD tertuang dalam berita acara yang ditanda tanggani oleh pimpinan DPRD," jelas Lahsa di ruang kerjanya.


Sebelumnya, sesuai keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Toba Nomor 10 tahun 2024 tentang penghunjukan pimpinan sementara dalam pelaksanaan kewenangan dan tugas-tugas DPRD Kabupaten Toba, Wakil Ketua DPRD  Candrow Manurung SH ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Toba masa jabatan 2019- 2024.


Penulis : James Sirait

Redaktur : Rudi