Iklan Header

Selasa, 15 Oktober 2024, 22:06 WIB
Last Updated 2024-10-16T01:08:32Z
HukumPolisiSiantarTNI Manunggal

TMMD Ke 122 TA 2024, Polres Pematangsiantar Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas

Para peserta sosialisasi hukum dan Kamtibmas. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas di kegiatan TNI Manunggal membangun Desa (TMMD) ke -122 TA.2024.

 

Tepatnya Jalan Rindung Kelurahan Sibatu Batu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Senin 14 Oktober 2024.


Sosialisasi dilakukan, melalui Kasikum AKP S. S. Sagala SH bersama Kasubsi Bankum Sikum IPTU MP. Simanjuntak, SH dan PS. Kasubsiluhkum Sikum AIPTU B. Situngkir, SH.


Kasikum AKP S. Sagala, dalam paparannya menyampaikan secara sederhana hukum itu adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.


"Kami Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar yang saat ini hadir di hadapan bapak ibu untuk memberikan Sosialisasi Pemahaman tentang Hukum," kata AKP S. Sagala.


Kamtibmas, katanya ada karena hukum yang mengatur yaitu UU No.2 Thn 2002 tentang Polri Pasal 13 yaitu " Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


"Tanpa adanya hukum maka masyarakat tidak mempunyai pedoman dalam berperilaku sehingga masyarakat bisa saja seenaknya bertindak dan merugikan orang lain," ucapnya.


Lebih lanjut, AKP Sagala, menambahkan masyarakat butuh hukum dengan tujuan supaya masyarakat terlindungi dan nyaman serta hukum juga dapat menggerakan percepatan pembangunan membawa masyarakat lebih maju lagi.


"Kami menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat berperilaku yang baik tidak melakukan perbuatan yang melanggar Hukum dalam kehidupan sehari hari baik itu dalam kehidupan pribadi, keluarga dan dalam kehidupan masyarakat," Pungkasnya


Sementara PS. Kasubsiluhkum Sikum AIPTU B. Situngkir, SH menyampaikan perlunya kita memahami tentang hukum yang merupakan salah satu pedoman dalam perilaku perbuatan kita sebagai masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Pesan untuk semua yang hadir teruslah berbuat baik, karena hidup ini adalah proses bukan protes," kata Aiptu B. Situngkir.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri sesi tanya jawab dengan masyarakat yang hadir.


Tampak hadir masyarakat Kelurahan Sibatu Batu Kecamatan Siantar Martoba dan Pasien dari Rehabilitasi Narkoba Yayasan Rindung.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi