Iklan Header

Kamis, 10 Oktober 2024, 19:05 WIB
Last Updated 2024-10-10T12:05:10Z
GrebekPolisiSiantar

Residivis Pemilik Sabu 51,84 Gram "Masuk" Lagi

Barang bukti disita polisi. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Berawal dari informasi masyarakat tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pelaku peredaran Narkoba di Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan, Siantar Barat, Kota Siantar. Selasa 8 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 01.15 WIB.


Pelaku peredaran Narkoba tersebut merupakan residivis seorang laki-laki berinisial "D" (59).


Laki-laki paruh baya itu ditangkap dirumahnya, yang beralamat; di Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan, Siantar Barat, Kota Siantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH, Kamis 10 Oktober 2024 sore mengatakan gerak cepat satuan narkoba polres Pematangsiantar setelah menerima informasi berhasil mengungkap peredaran Narkoba itu.


Pada Selasa 8 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 01.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap "D" tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.


Saat itu dari D diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.


Selain itu D juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. 


Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.


Dari dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket Narkotika jenis sabu.


Diinterogasi "D" mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga D beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sianțar. 


Ada 15 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. "D" merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini D sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi