Iklan Header

Minggu, 20 Oktober 2024, 23:19 WIB
Last Updated 2024-10-20T16:19:18Z
GegaraGolMiliki 13Paket SabuPria 25 Tahun

Pria 25 Tahun 'Gol' Gegara Miliki 13 Paket Sabu


Pematangsiantar - nduma.id, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap seorang pria memiliki 13 paket narkotika jenis sabu di Kamar Kos Pelangi, Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 18 Oktober 2024 malam pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH, Minggu 20 Oktober 2024, mengatakan, pria berinisial MR (25) warga Jalan Pisang Kipas Gg. Amatia Blok 9 Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat, bahwa di Kost Pelangi Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengertian itu berinisial MR. Kemudian pada hari Jumat 18 Oktober 2024 malam sekira pukul 22.15 Wib, MR ditangkap di dalam salah satu kamar Kos Pelangi itu.

Pada saat penangkapan, dari atas tempat tidur ditemukan barang bukti 1 kotak rokok surya berisi 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,19 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone (HP) Merek Vivo Warna Biru.

Diinterogasi tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, sehingga MR beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu. Penulis: Ari